Di bulan Agustus 2008 ini, dikabarkan vokalis Ricky Martin, yang sering digosipkan gay dan belum menikah telah dianugerahi dua putra kembar yang sehat dari seorang perempuan yang mengandung setelah menjalani inseminasi buatan dengan sperma dari pelantun 'Livin' la Vida Loca' ini.
Apa sesungguhnya inseminasi buatan itu, dan bagaimana hukumnya? Ikuti ulasan berikut.
Memiliki momongan
Untuk memiliki momongan segala upaya pasti akan ditempuh, mulai dari berkonsultasi ke dokter, mengonsumsi obat penyubur, melakukan pengobatan tradisional, sampai rajin mengonsumsi makanan tertentu yang dianggap bisa membantu kehamilan, atau yang terakhir mengikuti program inseminasi buatan (bayi tabung )
Rupanya, cara terakhir inilah yang kini makin banyak dipilih oleh pasangan suami istri sebagai jalan terakhir untuk memiliki momongan. Apa sebenarnya program bayi tersebut dan bagaimana prosedurnya?
Solusi infertilitas/ kemandulan.
Bayi tabung atau in vitro fertilisation (pembuahan in vitro) adalah sebuah teknik pembuahan sel telur (ovum) yang dilakukan di luar tubuh calon ibu. Awalnya teknik reproduksi ini ditujukan untuk pasangan infertil (tidak subur), yang mengalami kerusakan saluran telur. Namun saat ini indikasinya telah diperluas, antara lain jika calon ibu lendir mulut rahim yang abnormal, mutu sperma calon ayah kurang baik, adanya antibodi pada atau terhadap sperma, tidak hamil juga meskipun endometriosis telah diobati, serta pada gangguan kesuburan yang tidak diketahui penyebabnya maka program bayi tabung ini bisa dilakukan.
Bagaimana prosesnya?
Tekniknya, pertama-tama akan dilakukan perangsangan indung telur pada calon ibu dengan obat khusus untuk menumbuhkan lebih dari satu sel telur. Perangsangan berlangsung 5 - 6 minggu sampai sel telur dianggap cukup matang dan siap dibuahi. Selanjutnya, gelembung sel telur (fotikel) diambil tanpa operasi, melainkan dengan alat ultrasonografi transvaginal (melalui vagina). Kemudian semua sel telur yang berhasil diangkat disimpan dalam inkubator. Nah, untuk calon ayah, sperma dikeluarkan dengan cara masturbasi. Kemudian sperma dibersihkan dan diambil sekitar 50.000 - 100.000 sperma. Sperma itu ditebarkan di sekitar sel telur dalam sebuah wadah khusus. Sel telur yang terbuahi normal, ditandai dengan adanya dua sel inti, segera membelah menjadi embrio. Sampai dengan hari ketiga, maksimal empat embrio yang sudah berkembang ditanamkan ke rahim calon ibu. Dua minggu kemudian dilakukan pemeriksaan hormon Beta-HCG dan urine untuk meyakinkan bahwa kehamilan sudah terjadi dengan sempurna.
Sebelum memutuskan
• Pertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan mengikuti program bayi tabung. Tak hanya persiapan spikis, secara finansial pun persiapannya juga harus matang sebab untuk saat ini program bayi tabung masih membutuhkan biaya yang cukup besar.
• Calon ibu dan ayah harus memiliki memiliki kedisiplinan dan motivasi yang kuat. Dengan motivasi, rasa sakit dan stres yang muncul selama mengikuti program ini menjadi seakan tidak cukup berarti.
• Pastikan bahwa calon ibu dan calon ayah benar-benar melakukan pola makan serta gaya hidup sehat beberapa bulan sebelum program dilakukan.
Perhatikan usia calon ibu
Saat ini tingkat keberhasilan bayi tabung masih sekitar 25-30 persen. Tidak hanya berlaku di Indonesia, angka tersebut juga berlaku di seluruh dunia. Semakin muda umur istri, semakin besar peluang kehamilannya. Pada perempuan usia kurang dari 35 tahun, angka keberhasilan mencapai 30-33 persen. Sementara pada perempuan berusia lebih dari 40 tahun, maka peluang kehamilannya hanya delapan persen. Namun dengan teknologi yang terus berkembang, bukan tidak mungkin di masa mendatang angka keberhasilan yang bisa dicapai semakin tinggi.
Dimana di Indonesia ada program seperti bayi tabung?
Di Indonesia, Tempat dilahirkannya bayi tabung pertama di Indonesia adalah di Klinik Melati, Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita, Jakarta. Tempat lain yang melakukan program ini di Klinik Morula, Rumah Sakit Bunda Jakarta.
Bagaimana hukumnya menurut agama Islam?
Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 13 Juni 1979 pernah mengeluarkan fatwa terkait bayi tabung, yaitu :
1. Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
2. Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari'ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
3. Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd a z-zari'ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
4. Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari'ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.
(sumber : MUI, telegraph, dosomething, conectique)
No comments:
Post a Comment